Sejarah Tanda Tangan Sebelum Ada Tanda Tangan Digital

Sejarah Tanda Tangan Sebelum Ada Tanda Tangan Digital

Sebelum dimulainya penggunaan tanda tangan digital seperti saat ini, orang membubuhkan tanda tangan secara manual dengan pena di atas kertas dokumen. Tanda tangan merupakan bukti bahwa seseorang sudah setuju atau sepakat terhadap suatu hal yang didiskusikan antara dua belah pihak. Tanda tangan bersifat unik dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau enggak bisa diwakilkan oleh orang lain. Tanda tangan juga memiliki sejarahnya sendiri.

Tanda tangan ternyata telah ditemukan dan digunakan pada peradaban masa lampau. Tanda tangan ini pertama kali dibuat oleh bangsa atau orang-orang Sumeria yang hidup di antara Sungai Tigris dan Efrat. Saat ini, wilayah tersebut disebut Irak Selatan. Bangsa Sumeria disebut memiliki budaya yang jadi cikal bakal tanda tangan sejak 3500 SM, yaitu sebuah goresan-goresan kecil di tanah liat. Sementara pada tahun 57 SM, Jepang mulai menggunakan Hanko Seal untuk meresmikan dokumen seperti tanda tangan.

Waktu terus berjalan dengan segala perkembangan, pada tahun 1677, parlemen Inggris juga mulai memberlakukan tanda tangan sebagai sebuah legalitas dokumen. Lalu pada Abad ke 18, seorang pedagang AS bernama John Hancock yang juga merupakan presiden Kongres Kontinental, menjadi orang pertama yang menandatangani Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.

Sedangkan di Indonesia, sebuah simbol serupa tanda tangan pertama kali digunakan oleh Raja Airlangga yang merupakan pendiri dan pemimpin Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur (1019-1042). Meski tak bisa dianggap sebagai tanda tangan, ketika itu Raja Airlangga diperkirakan jadi raja pertama di nusantara yang mempopulerkan kebiasaan meninggalkan identitas di batu prasasti.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, diciptakanlah tanda tangan digital oleh beberapa pakar asal Amerika Serikat pada tahun 1976. Tanda tangan digital pun digunakan pertama kali pada tahun 1998 oleh Amerika Serikat dan Irlandia untuk menandatangani perjanjian yang mengakui pentingnya pertumbuhan e-commerce. Hingga kini, tanda tangan digital sudah banyak digunakan karena selain mudah dan efisien, sistem keamanan yang digunakan dapat mencegah pemalsuan data penandatangan.